Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0186/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 096/O/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0186/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2002 tentang Pendirian Fakultas Teknologi Informasi pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
