Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama merupakan unit pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan mata kuliah wajib.
(2) UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
