Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kerja sama pendidikan; c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing; d. pelaksanaan promosi internasional; dan e. pelaksanaan urusan administrasi UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional.
Koreksi Anda