Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan kerja sama pendidikan;
c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
d. pelaksanaan promosi internasional; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional.
Koreksi Anda
