Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Koreksi Anda
