Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id