Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan pengelolaan arsip dan dokumen; dan pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kearsipan.
Koreksi Anda