Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
pelaksanaan pengelolaan arsip dan dokumen; dan pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kearsipan.
Koreksi Anda
