Koreksi Pasal 152
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0186/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 096/O/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0186/O/1995tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopemberdan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2002 tentang Pendirian Fakultas Teknologi Informasi pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
