Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Umum; d. Pusat; dan Kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda