Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. Pusat; dan Kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
