Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh seorang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
