Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) UPT Keamanan dan Keselamatan merupakan unit pelaksana teknis di bidang keamanan, ketertiban, dan keselamatan.
(2) UPT Keamanan dan Keselamatan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi.
Koreksi Anda
