Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf merupakan unsur pelaksana administrasi ITS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ITS.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan
b. Biro Keuangan dan Sarana Prasarana; dan
c. Biro Umum.
Koreksi Anda
