Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf c, Pasal 117 huruf c, Pasal 122 huruf c, Pasal 127 huruf c, Pasal 131 huruf c, Pasal 135 huruf c, dan Pasal 139 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda