Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id