Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pendataan dan penyusunan rencana pengadaan kebutuhan barang milik negara.
(2) Subbagian Distribusi mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, monitoring dan evaluasi barang milik negara.
(3) Subbagian Pemeliharaan dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
