Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan; dan b. Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda