Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan; dan
b. Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
