Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat; c. pelaksanaan layanan registrasi dan pendataan mahasiswa; dan d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Koreksi Anda