Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat;
c. pelaksanaan layanan registrasi dan pendataan mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Koreksi Anda
