Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, kemahasiswaan, administrasi umum, perencanaan, keuangan, sumber daya, sarana prasarana, dan tata kelola.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id