Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Departemen terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Departemen;
b. Sekretaris Jurusan/Departemen;
c. Subbagian Umum;
d. Program studi;
e. Laboratorium/bengkel/studio; dan
f. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Rektor dapat membentuk komisi pertimbangan Jurusan/Departemen yang bertugas untuk melakukan pengawasan, pertimbangan, dan penjaminan mutu akademik pada Jurusan/Departemen.
Koreksi Anda
