Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Departemen terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Departemen; b. Sekretaris Jurusan/Departemen; c. Subbagian Umum; d. Program studi; e. Laboratorium/bengkel/studio; dan f. Kelompok jabatan fungsional. (2) Rektor dapat membentuk komisi pertimbangan Jurusan/Departemen yang bertugas untuk melakukan pengawasan, pertimbangan, dan penjaminan mutu akademik pada Jurusan/Departemen.
Koreksi Anda