Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi, pengadaan, rencana pelatihan dan pengembangan pegawai, peningkatan kemampuan, keahlian, dan keterampilan serta evaluasi dan pengukuran kinerja pegawai.
(2) Subbagian Mutasi Dosen mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, disiplin, dan pemberhentian serta pemensiunan dosen.
(3) Subbagian Mutasi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, disiplin, dan pemberhentian serta pemensiunan tenaga kependidikan
Koreksi Anda
