Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Bahasa dan Budaya; c. UPT Kearsipan; d. UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional; e. UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora; f. UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama; dan g. UPT Keamanan dan Keselamatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 109 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id