Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Bahasa dan Budaya;
c. UPT Kearsipan;
d. UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional;
e. UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora;
f. UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama; dan
g. UPT Keamanan dan Keselamatan.
Koreksi Anda
