Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id