Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
Koreksi Anda
