Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
