Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Departemen pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas: 1. Fisika; 2. Matematika; 3. Statistika; 4. Kimia; dan 5. Biologi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Industri terdiri atas: 1. Teknik Mesin; 2. Teknik Elektro; 3. Teknik Kimia; 4. Teknik Fisika; 5. Teknik Industri; 6. Teknik Material; 7. Teknik Multimedia dan Jaringan; dan 8. Manajemen Bisnis. (3) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan terdiri atas: 1. Teknik Sipil; 2. Arsitektur; 3. Teknik Lingkungan; 4. Teknik Geomatika; 5. Perencanaan Wilayah Kota; dan 6. Teknik Geofisika. (4) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Kelautan terdiri atas: 1. Tenik Perkapalan; 2. Teknik Sistem Kapal; 3. Teknik Kelautan; dan 4. Transportasi Laut. (5) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Informasi terdiri atas: 1. Teknik Informatika; dan 2. Sistem Informasi. (6) Jurusan/Departemen pada Fakultas Desain dan Industri Kreatif terdiri atas: 1. Desain Produk Industri; 2. Desain Komunikasi Visual; dan 3. Desain Interior.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id