Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Departemen pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas:
1. Fisika;
2. Matematika;
3. Statistika;
4. Kimia; dan
5. Biologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Industri terdiri atas:
1. Teknik Mesin;
2. Teknik Elektro;
3. Teknik Kimia;
4. Teknik Fisika;
5. Teknik Industri;
6. Teknik Material;
7. Teknik Multimedia dan Jaringan; dan
8. Manajemen Bisnis.
(3) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan terdiri atas:
1. Teknik Sipil;
2. Arsitektur;
3. Teknik Lingkungan;
4. Teknik Geomatika;
5. Perencanaan Wilayah Kota; dan
6. Teknik Geofisika.
(4) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Kelautan terdiri atas:
1. Tenik Perkapalan;
2. Teknik Sistem Kapal;
3. Teknik Kelautan; dan
4. Transportasi Laut.
(5) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Informasi terdiri atas:
1. Teknik Informatika; dan
2. Sistem Informasi.
(6) Jurusan/Departemen pada Fakultas Desain dan Industri Kreatif terdiri atas:
1. Desain Produk Industri;
2. Desain Komunikasi Visual; dan
3. Desain Interior.
Koreksi Anda
