Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 137, UPT Keamanan dan Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan layanan bidang keamanan, ketertiban, dan keselamatan; b. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan terhadap aset dan sivitas akademika, serta tenaga kependidikan; dan c. pelaksanaan kerja sama keamanan dengan instansi dan atau pihak keamanan lain dalam mengamankan aset.
Koreksi Anda