Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 137, UPT Keamanan dan Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan layanan bidang keamanan, ketertiban, dan keselamatan;
b. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan terhadap aset dan sivitas akademika, serta tenaga kependidikan; dan
c. pelaksanaan kerja sama keamanan dengan instansi dan atau pihak keamanan lain dalam mengamankan aset.
Koreksi Anda
