Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembelajaran dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
(2) Subbagian Registrasi dan Data mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, registrasi, dan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan usul kebutuhan, pendistribusian, pemanfaatan, dan penyusunan laporan kondisi sarana pendidikan.
Koreksi Anda
