Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan; dan
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan.
Koreksi Anda
