Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembiayaan; dan b. pelaksanaan urusan perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id