Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni;
c. Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi; dan
d. Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
