Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Jurusan/Departemen; (2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Departemen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id