Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Jurusan/Departemen;
(2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Departemen.
Koreksi Anda
