Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pembinaan, penelitian dan pengembangan pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan dan pengembangan pembelajaran; d. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran, pengkajian, dan pengembangan kompetensi mahasiswa dan alumni; e. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa; f. penyediaan kesempatan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja; g. perencanaan dan pengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler; h. perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan sosial ITS bekerja sama dengan Ikatan Alumni ITS; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda