Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pembinaan, penelitian dan pengembangan pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan dan pengembangan pembelajaran;
d. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran, pengkajian, dan pengembangan kompetensi mahasiswa dan alumni;
e. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa;
f. penyediaan kesempatan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja;
g. perencanaan dan pengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler;
h. perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan sosial ITS bekerja sama dengan Ikatan Alumni ITS; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
