Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c adalah himpunan sumber daya pendukung program studi. (2) Jurusan/Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Departemen yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Departemen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Departemen. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda