Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c adalah himpunan sumber daya pendukung program studi.
(2) Jurusan/Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Departemen yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Departemen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Departemen.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
