Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan penatausahaan kegiatan pimpinan.
(2) Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan rapat dinas, penyelenggaraan upacara, dan keprotokolan.
Koreksi Anda
