Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, UPT Bahasa dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pemberian layanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; e. publikasi multi budaya lokal dan asing kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPTBahasa dan Budaya.
Koreksi Anda