Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, UPT Bahasa dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pemberian layanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
e. publikasi multi budaya lokal dan asing kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPTBahasa dan Budaya.
Koreksi Anda
