Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Keuangan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; b. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengelolaan barang milik negara; dan d. pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana.
Koreksi Anda