Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Keuangan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengelolaan barang milik negara; dan
d. pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana.
Koreksi Anda
