TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dosen di lingkungan UNHALU dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Pembantu Dekan.
(2) Dosen di lingkungan UNHALU dapat diangkat sebagai Ketua Lembaga dan Ketua Jurusan/Bagian.
(3) Pengangkatan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. meninggal dunia.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNHALU.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian, seorang dosen harus memenuhi persyaratan.
(7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga;
f. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga, serta berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan/Bagian;
g. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga, serta paling rendah Lektor bagi calon Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan/Bagian;
h. bersedia dicalonkan menjadi Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan Ketua Jurusan/Bagian yang dinyatakan secara tertulis;
i. memiliki setiap unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNHALU.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNHALU dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNHALU.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua Rektor
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Senat melakukan penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b.
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan Rektor dengan persetujuan Senat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir dengan tugas utama mempersiapkan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Rektor.
(2) Panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perwakilan unsur Senat;
b. perwakilan unsur tenaga kependidikan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan panitia diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor dilakukan dengan cara:
a. pendaftaran bakal calon Rektor;
b. verifikasi secara administrasi oleh panitia pemilihan bakal calon Rektor untuk mendapatkan paling sedikit 4 (empat) nama bakal calon Rektor.
(2) Panitia pemilihan Rektor menyampaikan nama bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Senat.
(3) Rapat Senat khusus untuk penjaringan bakal calon Rektor diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir.
(1) Tahap penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat khusus dengan tahapan:
a. penyampaian visi dan misi oleh calon Rektor;
b. pemungutan suara oleh anggota senat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor;
c. penyampaian 3 (tiga) nama calon Rektor kepada Menteri.
(2) Rapat Senat khusus untuk penyaringan calon Rektor diselenggarakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir.
(3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat.
(4) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(5) Ketentuan mengenai rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Pembantu Rektor
(1) Pengangkatan Pembantu Rektor melalui:
a. tahap pengusulan calon Pembantu Rektor;
b. tahap pemberian pertimbangan oleh Senat; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Masa jabatan Pembantu Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Rektor lainnya.
(1) Rektor mengusulkan calon Pembantu Rektor kepada Senat paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pembantu Rektor paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa tugas Pembantu Rektor berakhir.
(2) Senat menyelenggarakan rapat khusus untuk memberikan pertimbangan calon Pembantu Rektor untuk setiap Pembantu Rektor dan menyampaikannya kepada Rektor.
(3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Rektor mengusulkan calon Pembantu Rektor.
(4) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat dan dipimpin oleh Ketua Senat.
(5) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(6) Ketentuan mengenai rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Rektor mengangkat 1 (satu) Pembantu Rektor untuk setiap Pembantu Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Senat.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Pimpinan Fakultas terdiri atas:
a. Dekan Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian.
(1) Masa jabatan Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(3) Senat Fakultas melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(1) Dekan membentuk panitia pemilihan Dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa tugas Dekan berakhir dengan tugas utama mempersiapkan dan menyelenggarakan penjaringan bakal calon Dekan, penyaringan dan pemilihan calon Dekan.
(2) Panitia pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil anggota Senat fakultas yang tidak mencalonkan atau dicalonkan menjadi Dekan;
b. 2 (dua) orang wakil dari dosen yang bukan anggota Senat fakultas yang tidak mencalonkan atau dicalonkan menjadi Dekan;
c. 2 (dua) orang wakil dari tenaga administrasi pada fakultas yang bersangkutan.
(3) Panitia pemilihan Dekan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dekan.
(1) Tahap penjaringan bakal calon Dekan dilakukan dengan cara:
a. pendaftaran bakal calon Dekan;
b. verifikasi secara administrasi oleh panitia pemilihan bakal calon Dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon Dekan.
c. apabila jumlah pendaftar bakal calon Dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia meminta kepada Dekan untuk menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dekan.
(2) Panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Senat Fakultas.
(1) Tahap penyaringan calon Dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas dengan tahapan:
a. penyampaian visi dan misi oleh calon Dekan;
b. pemungutan suara oleh anggota senat fakultas untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon Dekan;
c. penyampaian 2 (dua) nama calon Dekan kepada Rektor disertai dengan kelengkapan berkas calon Dekan.
(2) Rapat Senat Fakultas untuk penyaringan calon Dekan diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah panitia pemilihan Dekan menyampaikan 3 (tiga) orang bakal calon Dekan.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam rapat khusus senat fakultas.
(1) Tahap pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dalam rapat khusus senat fakultas, dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
(2) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat Fakultas dan Rektor atau pejabat yang ditunjuk oleh Rektor.
(4) Penetapan 1 (satu) nama calon Dekan terpilih didasarkan atas perolehan suara terbanyak.
(5) Ketua senat fakultas menyampaikan hasil pemilihan Dekan kepada Rektor dengan dilampiri:
a. Berita acara hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Senat Fakultas;
b. kelengkapan dokumen kepegawaian.
(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat Fakultas.
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (5) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor
(1) Tahap pengangkatan Pembantu Dekan:
a. tahap pengusulan calon Pembantu Dekan;
b. tahap pemberian pertimbangan oleh Senat; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Masa jabatan Pembantu Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Dekan lainnya.
(1) Dekan mengusulkan calon Pembantu Dekan kepada Senat Fakultas paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pembantu Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tugas Pembantu Dekan berakhir.
(2) Senat Fakultas menyelenggarakan rapat khusus untuk memberikan pertimbangan calon Pembantu Dekan untuk setiap Pembantu Dekan dan menyampaikannya kepada Rektor melalui Dekan.
(3) Rektor mengangkat 1 (satu) orang Pembantu Dekan untuk setiap Pembantu Dekan.
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(3) Masa jabatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas masing- masing.
(1) Pengusulan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh dosen pada jurusan tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Laboratorium/Studio adalah seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai bidangnya.
(3) Kepala Laboratorium/Studio bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(4) Kepala Laboratorium/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan usul Dekan.
(5) Pengusulan Kepala Laboratorium/Studio melalui rapat Pimpinan Fakultas dan dipimpin langsung oleh Dekan.
Paragraf Kelima Pimpinan Lembaga
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga; dan
c. Kepala Pusat.
(2) Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Pimpinan Lembaga adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.
Paragraf Keenam Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural.
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh Anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat senat yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota Senat tertua dan anggota senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat senat menjaring paling sedikit 3 (tiga) nama calon Ketua Senat dari Anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Setiap Anggota Senat memiliki hak satu suara.
(8) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu Anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
(1) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat Fakultas berlaku sama dengan ketentuan dalam
Pasal 53.
(2) Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Senat Fakultas sama dengan ketentuan dalam
Pasal 21 ayat (2).
Masa jabatan anggota Senat dan Senat Fakultas adalah 4 (empat) tahun.
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua Satuan Pengawasan Internal bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) huruf a dijabat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) huruf b ditunjuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan yang berasal dari Anggota Dewan Pertimbangan.
(1) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Rektor ditetapkan, pelaksana tugas Rektor menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Rektor definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Rektor definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (7) dan
Pasal 35;
(3) Pembantu Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Pelaksana tugas Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, menyampaikan nama-nama Pembantu Dekan kepada Rektor.
(4) Rektor MENETAPKAN salah satu Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pembantu Dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (7) dan
Pasal 45 ayat (3).
(3) Pembantu Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2),
Rektor mengangkat dosen sebagai Ketua Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Lembaga sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (7).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Sekretaris Jurusan/Bagian ditetapkan sebagai Ketua Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian sebelumnya.
(2) Penetapan Ketua Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Ketua Jurusan/Bagian mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Dekan mengusulkan seorang dosen dari jurusan/bagian yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Kepala Laboratorium/Studio definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Kepala Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.