Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
