Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) UNHALU setiap tahun menyusun anggaran pendapatan dan belanja dalam bentuk Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi UNHALU.
(2) RBA disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan UNHALU dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(3) Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana kinerja UNHALU dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
