Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Rektor definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 35;
(3) Pembantu Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Koreksi Anda
