Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
Setiap anggota sivitas akademika dan pegawai memiliki kewajiban untuk memelihara dan berhak menggunakan sarana serta prasarana UNHALU secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
Koreksi Anda
