Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan Rektor dengan persetujuan Senat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir dengan tugas utama mempersiapkan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Rektor. (2) Panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perwakilan unsur Senat; b. perwakilan unsur tenaga kependidikan. (3) Ketentuan mengenai pembentukan panitia diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
Koreksi Anda