Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan Rektor dengan persetujuan Senat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir dengan tugas utama mempersiapkan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Rektor.
(2) Panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perwakilan unsur Senat;
b. perwakilan unsur tenaga kependidikan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan panitia diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
Koreksi Anda
