Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiwa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNHALU;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan UNHALU;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik UNHALU;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. menandatangani pemyataan tidak akan mengikuti kegiatan dalam merencanakan dan/atau berperan serta dalam kegiatan anarkis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
