Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visi UNHALU menjadi perguruan tinggi yang maju, bermartabat, dan berbudaya akademik dalam membentuk sumberdaya manusia cerdas komprehensif secara berkelanjutan. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. maju adalah kemampuan untuk mencapai nilai atau standar yang diakui dalam pelaksanaan tri dharma yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat; b. bermartabat adalah tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri. Universitas yang bermartabat adalah universitas yang menjadikan sivitas akademikanya mempunyai harga diri yang tinggi berpedoman kepada keyakinan dasar nilai-nilai agama dan nilai- nilai luhur dan menghargai eksistensi hak asasi manusia dengan prinsip kesetaraan, dan keadilan. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain; c. berbudaya akademik, berarti dalam semua kegiatannya, sivitas akademika akan senantiasa berinovasi untuk menemukan cara yang efektif dan efisien, memiliki kompentensi dan kapabilitas, berwawasan, memahami cara mengimplementasi IPTEKS dengan baik, serta menjunjung tinggi profesionalisme; d. cerdas komprehensif meliputi: 1. cerdas spiritual adalah beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul; 2. cerdas emosional dan sosial adalah beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiativitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. 3. cerdas intelektual adalah beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 4. cerdas kinestetis adalah beraktualisasi diri melalui olahraga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar dan berdaya tahan, sigap, terampil, dan cekatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id