Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNHALU berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 4 (1) UNHALU memiliki lambang berbentuk melati segi lima dengan tepi berwarna hitam yang di dalamnya terdapat buku yang terbuka dengan tulisan angka 1981, obor yang menyala berwarna merah, delapan pancaran berwarna kuning emas, dan lingkaran rotan yang berbentuk rantai berwarna kuning, tulisan Universitas terletak pada bagian atas dan Haluoleo terletak pada bagian bawah. (2) Ukuran lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: Lipatan luar 120 x dari titik pusat, ukuran lipatan dalam 92 x dari titik pusat, dengan kata lain besar ukuran lipatan adalah 120 x - 92 x = 28 x (x = variabel). (3) Lambang UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. bunga melati bersegi lima memiliki makna dasar negara INDONESIA, Pancasila; b. buku yang terbuka memiliki makna prinsip keterbukaan dan pengabdian yang bersumber pada ilmu amaliah dan amal ilmiah; c. obor yang menyala memiliki makna pancaran ilmu pengetahuan yang menerangi kehidupan serta meningkatkan harkat dan martabat manusia; d. delapan pancaran memiliki makna mithos kepahlawanan Haluoleo yang mempersatukan dan memakmurkan kedelapan penjuru wilayah di Sulawesi Tenggara; e. lingkaran rotan berbentuk rantai yang dalam bahasa Tolaki disebut "kalo" memiliki makna persatuan dan kesatuan masyarakat di Sulawesi Tenggara; f. angka 1981 memiliki makna tahun pendirian UNHALU; g. warna hitam memiliki makna kemantapan dan keteguhan; h. warna merah memiliki makna semangat dan keberanian dalam membela kebenaran; i. warna biru memiliki makna keluasan wawasan; j. warna putih memiliki makna kesucian dan keluhuran budi pekerti; k. warna kuning emas melambangkan kedewasaan dan keagungan. (4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda