Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Sekretaris Lembaga; dan c. Kepala Pusat. (2) Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Pimpinan Lembaga adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama. Paragraf Keenam Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Koreksi Anda