Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga; dan
c. Kepala Pusat.
(2) Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Pimpinan Lembaga adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.
Paragraf Keenam Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Koreksi Anda
