Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kemahasiswaan dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di bawah tanggung jawab Rektor. (2) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa meliputi: a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; b. minat dan kegemaran mahasiswa; c. kesejahteraan mahasiswa; d. bakti sosial mahasiswa; dan e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tri dharma perguruan tinggi. (3) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa di dalam dan di luar kampus serta antarkampus harus dengan izin Rektor. (4) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa antarnegara harus dengan izin Dirjen Dikti. (5) Kegiatan kemahasiswaan UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan atribut mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id