Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor;
c. memberikan pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan Rektor;
d. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor, mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. MENETAPKAN kurikulum program studi;
2. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf e;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
h. mengawasi dan melaksanakan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam Renstra, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
i. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
j. Pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
k. Pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
l. Pemberian pertimbangan atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
m. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
n. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor;
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
