Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor; c. memberikan pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan Rektor; d. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika; e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor, mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. MENETAPKAN kurikulum program studi; 2. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 3. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. f. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf e; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; h. mengawasi dan melaksanakan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam Renstra, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor; i. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; j. Pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik; k. Pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; l. Pemberian pertimbangan atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; m. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; n. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor; (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id