Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) UNHALU menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dalam bentuk kegiatan kuliah, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(3) Penyelenggaraan penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya.
(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi demi kemajuan masyarakat.
Koreksi Anda
