Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a dijabat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b ditunjuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan yang berasal dari Anggota Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda