Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a dijabat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b ditunjuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan yang berasal dari Anggota Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda
