Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekan membentuk panitia pemilihan Dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa tugas Dekan berakhir dengan tugas utama mempersiapkan dan menyelenggarakan penjaringan bakal calon Dekan, penyaringan dan pemilihan calon Dekan. (2) Panitia pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil anggota Senat fakultas yang tidak mencalonkan atau dicalonkan menjadi Dekan; b. 2 (dua) orang wakil dari dosen yang bukan anggota Senat fakultas yang tidak mencalonkan atau dicalonkan menjadi Dekan; c. 2 (dua) orang wakil dari tenaga administrasi pada fakultas yang bersangkutan. (3) Panitia pemilihan Dekan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Dekan. (4) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dekan.
Koreksi Anda