Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Larangan bagi mahasiswa:
a. mengganggu penyelenggaraan kuliah, seminar, kegiatan laboratorium, pengkajian, penelitian, administrasi, keagamaan, kesenian, pendidikan jasmani atau olahraga;
b. menghambat pejabat, pegawai atau petugas UNHALU dalam pelaksanaan kewajibannya;
c. menghambat dosen atau mahasiswa lain dalam pelaksanaan kegiatan belajar atau penelitian;
d. mengatasnamakan UNHALU tanpa mandat atau izin Rektor;
e. menjadikan kampus UNHALU sebagai tempat kegiatan politik praktis.
(2) Ketentuan mengenai larangan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
