Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
