Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat berbentuk: a. pertukaran dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan pendidikan dan kegiatan akademik lainnya, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. penerbitan bersama karya ilmiah; d. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lainnya; dan e. kerja sama lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id