Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat berbentuk:
a. pertukaran dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan pendidikan dan kegiatan akademik lainnya, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. penerbitan bersama karya ilmiah;
d. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lainnya; dan
e. kerja sama lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
